For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 143 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 143 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara I

Also known as: PP 143/1961 · PP No. 143 Tahun 1961 · PP Nomor 143 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date26 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini didirikan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp tahun 1960 terhadap perusahaan-perusahaan Negara di bawah Departemen Pertanian, dengan tujuan mendirikan Perusahaan Negara di bidang perkebunan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara I (PPN Sumut I) yang menggabungkan beberapa perkebunan tembakau di Sumatera Utara. Semua hak, kewajiban, kekayaan, dan pegawai dari perusahaan-perusahaan tersebut dialihkan ke PPN Sumut I. Perusahaan ini berfungsi sebagai kesatuan produksi di bidang perkebunan dengan tujuan membangun ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 314.000.000,- dan dapat ditambah melalui Peraturan Pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dan kuasa direksi serta pembantu kuasa direksi harus warga negara Indonesia. Perusahaan berkedudukan di Medan dan dapat memiliki cabang di Sumatera Utara.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam Pasal 1 ayat (2), sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)