For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 173 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 173 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur IX

Also known as: PP 173/1961 · PP No. 173 Tahun 1961 · PP Nomor 173 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur IX
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date26 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini didirikan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 terkait perusahaan-perusahaan negara di bawah Departemen Pertanian. Tujuannya adalah mendirikan Perusahaan Negara dalam bidang perkebunan untuk mendukung ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur IX (P.P.N. Jatim IX) yang menggabungkan beberapa perkebunan tembakau di Jawa Timur. Perusahaan ini memiliki hak dan kewajiban untuk mengelola produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan. Modal awal ditetapkan sebesar Rp. 175.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi memimpin perusahaan dengan bantuan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi. Semua pegawai harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam Pasal 1 ayat (2) sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)