For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

Also known as: PP 25/2007 · PP No. 25 Tahun 2007 · PP Nomor 25 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:18 April 2007Publication Date:18 April 2007
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan ini mengatur bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan oleh Partai Politik harus menjalani cuti di luar tanggungan negara saat kampanye. Selain itu, Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang dicalonkan menjadi calon Gubernur atau Wakil Gubernur juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Anggota KPUD dan Panitia Pengawas yang dicalonkan harus mengundurkan diri dari keanggotaan mereka.

(-)

(-)