For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

Also known as: PP 78/2012 · PP No. 78 Tahun 2012 · PP Nomor 78 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2012Publication Date:5 Oktober 2012
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012 ini dibuat untuk menyesuaikan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Perubahan ini mengatur bahwa pelantikan dilakukan oleh Presiden, atau jika berhalangan, oleh Wakil Presiden, dan jika keduanya berhalangan, oleh Menteri Dalam Negeri. Pelantikan oleh Presiden atau Wakil Presiden tidak dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, sedangkan pelantikan oleh Menteri Dalam Negeri dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang bersifat istimewa.

(-)

(-)