on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Also known as: PP 6/2005 · PP No. 6 Tahun 2005 · PP Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, termasuk pembentukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi persiapan pemilihan, pendaftaran dan penetapan pasangan calon, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan pasangan calon terpilih. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pendaftaran dan persyaratan calon, serta pelaporan dana kampanye.