on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Also known as: PP 49/2008 · PP No. 49 Tahun 2008 · PP Nomor 49 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 ini ditetapkan untuk menyesuaikan pengaturan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara bagi calon perseorangan untuk ikut serta dalam pemilihan, termasuk mekanisme verifikasi dukungan. Selain itu, peraturan ini memperbaiki mekanisme penetapan daftar pemilih dan mengatur ketentuan pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah. Pengunduran diri kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mencalonkan diri untuk periode berikutnya juga diatur, termasuk penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah dan DPRD. Penyesuaian jadwal pemilihan dan integrasi penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur dengan pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota juga menjadi bagian dari peraturan ini.