For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1989

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan

Also known as: PP 21/1989 · PP No. 21 Tahun 1989 · PP Nomor 21 Tahun 1989

Status:
Inactive
Effective Date:1 Desember 1989Publication Date:1 Desember 1989
Perbankan & Lembaga KeuanganKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Desember 1989
Publication Date01 Desember 1989
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan. Pajak ini dikenakan sebesar 15% dan bersifat final. Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank bertindak sebagai wajib potong. Dikecualikan dari pemotongan pajak adalah bunga yang diterima oleh yayasan dan perorangan yang penghasilannya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Yayasan dan perorangan yang telah dipotong pajaknya dapat mengajukan restitusi. Ketentuan ini juga memberikan pengecualian bagi deposan atau penabung kecil sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)