For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1988 tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka Sertifikat Deposito Dan Tabungan

Also known as: PP 13/1988 · PP No. 13 Tahun 1988 · PP Nomor 13 Tahun 1988

Status:
Inactive
Effective Date:26 Oktober 1988Publication Date:26 Oktober 1988
Perbankan & Lembaga KeuanganKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePajak Atas Bunga Deposito Berjangka Sertifikat Deposito Dan Tabungan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Oktober 1988
Publication Date26 Oktober 1988
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983 tentang Pajak atas Bunga Deposito Berjangka dan Tabungan-tabungan lainnya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional melalui pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan. Hal ini dilakukan untuk menyamakan perlakuan perpajakan antara pasar uang dan pasar modal.

Ketentuan Substansial

Pajak penghasilan sebesar 15% dikenakan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan milik perorangan dan badan, dan bersifat final. Bank bertindak sebagai Wajib Pungut. Namun, beberapa jenis tabungan seperti TABANAS, TASKA, SIMPEDES, TNH, dan TUM KPR dikecualikan dari pengenaan pajak ini. Wajib pajak yang tidak kena pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat mengajukan restitusi. Bank tidak perlu menyebutkan nama pemilik dalam penyetoran pajak, dan penghasilan bunga tidak dicantumkan dalam SPT PPh tahunan kecuali untuk kepentingan tertentu.

(-)

(-)