For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1983 tentang Pajak atas Bunga Deposito Berjangka dan Tabungan-Tabungan Lainnya

Also known as: PP 37/1983 · PP No. 37 Tahun 1983 · PP Nomor 37 Tahun 1983

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 1983Publication Date:31 Desember 1983
Pajak & Retribusi DaerahPerbankan & Lembaga KeuanganKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePajak atas Bunga Deposito Berjangka dan Tabungan-Tabungan Lainnya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 1983
Publication Date31 Desember 1983
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dengan menangguhkan pengenaan pajak penghasilan atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya. Hal ini dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pemupukan dana yang penting bagi pembangunan. Penangguhan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali berdasarkan kondisi moneter dan keuangan negara di masa depan. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984.

(-)

(-)