on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1991 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito Dan Tabungan
Also known as: PP 74/1991 · PP No. 74 Tahun 1991 · PP Nomor 74 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara dari Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembiayaan negara dan pelaksanaan pembangunan nasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa penghasilan berupa bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 15% yang bersifat final bagi Wajib Pajak perseorangan. Bagi Wajib Pajak Badan, penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983. Beberapa organisasi tertentu dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 15% yang bersifat final. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas diskonto SBI yang berbeda dari ketentuan yang ada.