For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1991 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito Dan Tabungan

Also known as: PP 74/1991 · PP No. 74 Tahun 1991 · PP Nomor 74 Tahun 1991

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1992Publication Date:31 Desember 1991
Perbankan & Lembaga KeuanganKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito Dan Tabungan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1992
Publication Date31 Desember 1991
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1990.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara dari Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembiayaan negara dan pelaksanaan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa penghasilan berupa bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 15% yang bersifat final bagi Wajib Pajak perseorangan. Bagi Wajib Pajak Badan, penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983. Beberapa organisasi tertentu dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 15% yang bersifat final. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas diskonto SBI yang berbeda dari ketentuan yang ada.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1990 dinyatakan tidak berlaku.

(-)