For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 10/2006 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2006Publication Date:29 Desember 2006
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta (LDKP Tahun 2004 Nomor 17 Serie E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 (LDKP Tahun 2005 Nomor 18 Serie E);

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2006 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Untuk mencapai tujuan tersebut, selain penghasilan yang telah diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan komunikasi intensif setiap bulan yang digunakan untuk kegiatan menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. Khusus untuk Pimpinan DPRD, diberikan dana operasional setiap bulan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD, dengan besaran yang disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah. Peraturan ini juga mengatur bahwa tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta dana operasional bagi Pimpinan DPRD mempertimbangkan prinsip kesetaraan dan berjenjang. Prinsip kesetaraan dicerminkan dari adanya kesetaraan antara Bupati/Wakil Bupati dengan Pimpinan DPRD yang memperoleh dana operasional. Penggunaan dana operasional tersebut tetap memperhatikan asas manfaat dan efisiensi dalam menunjang pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD. Prinsip berjenjang tercermin dari perbandingan besarnya tunjangan komunikasi intensif yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang tidak lebih besar dari Pimpinan dan Anggota DPRD Propinsi. Selain itu, perubahan ini juga diperlukan karena adanya penyesuaian penganggaran penghasilan dan penerimaan Pimpinan dan Anggota DPRD dengan perubahan struktur jenis belanja APBD sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

(-)

(-)