For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 4/2004 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:30 September 2004Publication Date:29 September 2004
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD 2. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2000

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta. Tujuannya adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai wahana demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jaminan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD diharapkan dapat meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Penghasilan:** Terdiri dari Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD (Panitia Musyawarah, Komisi, Panitia Anggaran, Badan Kehormatan, dan alat kelengkapan lainnya). 2. **Tunjangan Kesejahteraan:** Meliputi tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, penyediaan rumah jabatan/dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. 3. **Uang Jasa Pengabdian:** Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengakhiri masa baktinya atau meninggal dunia, sebagai penghargaan atas jasa pengabdiannya. 4. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:** Untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD. Pengelolaan keuangan DPRD dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran Belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka segala ketentuan peraturan yang merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2000, Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2003, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan peraturan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum ada pengaturan yang baru menurut Peraturan Daerah ini.

(-)