For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 6/2007 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:7 Agustus 2007Publication Date:7 Agustus 2007
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date07 Agustus 2007
Publication Date07 Agustus 2007
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta (LD Tahun 2004, Nomor 17 Serie e TLD Nomor 01), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2006 (LD Tahun 2006, Nomor 10 Serie e).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai wahana demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, tunjangan badan legislasi, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
  2. Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) yang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah (tinggi, sedang, rendah).
  3. Tunjangan kesejahteraan berupa jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan/dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  4. Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bhaktinya.
  5. Belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, termasuk Belanja Penunjang Operasional (BPO) Pimpinan DPRD.
  6. Pengelolaan keuangan DPRD yang diatur oleh Sekretaris DPRD.

Peraturan ini juga mengatur tentang pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD yang dibebankan pada APBD.

Ketentuan peraturan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)