For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Rote Ndao 1/2024 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2024Publication Date:5 Februari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2012 Nomor 011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 103); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2012 Nomor 012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 104); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2012 Nomor 013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 105); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2012 Nomor014, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 106); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2017 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 139); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2012 Nomor 063, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 140).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Rote Ndao. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum yang jelas dan komprehensif bagi pemungutan pajak dan retribusi di daerah, yang merupakan salah satu sumber penerimaan daerah untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak yang dipungut di daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Subjek dan wajib pajak untuk masing-masing jenis pajak. 3. Objek pajak untuk masing-masing jenis pajak, termasuk pengecualian-pengecualiannya. 4. Dasar pengenaan pajak untuk masing-masing jenis pajak. 5. Saat terutang pajak untuk masing-masing jenis pajak. 6. Wilayah pemungutan pajak untuk masing-masing jenis pajak. 7. Tarif pajak untuk masing-masing jenis pajak. 8. Jenis-jenis retribusi yang dipungut di daerah, meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 9. Subjek dan wajib retribusi untuk masing-masing jenis retribusi. 10. Objek retribusi untuk masing-masing jenis retribusi, termasuk pengecualian-pengecualiannya. 11. Tingkat penggunaan jasa retribusi untuk masing-masing jenis retribusi. 12. Tarif retribusi untuk masing-masing jenis retribusi. 13. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB mulai berlaku paling lama mulai tanggal 5 Januari 2025. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 133, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 4. Ketentuan terkait pungutan atas pelayanan yang merupakan objek Retribusi oleh BLUD yang diatur dalam Peraturan Bupati mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.