on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Rote Ndao 1/2012 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Rote Ndao. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur 10 jenis pajak daerah, yaitu:
Setiap jenis pajak diatur mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai masa pajak, saat terutangnya pajak, pemungutan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan, pembatalan, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, pengembalian kelebihan pembayaran, sengketa pajak, dan insentif pemungutan.
Beberapa kewajiban yang diatur dalam peraturan ini antara lain: