For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Rote Ndao 4/2012 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:12 Januari 2012Publication Date:12 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2004 Nomor 002 Seri C Nomor 016). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2004 Nomor003 Seri C Nomor 017). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 25 Tahun 2004 tentang Retribusi izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2004 Nomor 008 Seri C Nomor 029). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 33 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2004 Nomor 016 Seri C Nomor 037). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 11 Tahun 2005 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2004 Nomor 002 Seri C Nomor 048).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Rote Ndao. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan retribusi perizinan tertentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi perizinan.
  • Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi.
  • Prinsip dan sasaran penetapan besarnya tarif retribusi, yang didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  • Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis perizinan, yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  • Wilayah pemungutan retribusi, yaitu di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
  • Tata cara pemungutan dan penagihan retribusi, termasuk penggunaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Prosedur pengajuan keberatan oleh wajib retribusi.
  • Ketentuan mengenai kadaluwarsa penagihan retribusi.
  • Sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.
  • Ketentuan mengenai peninjauan tarif retribusi yang dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
  • Pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.
  • Wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.