on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Kabupaten Rote Ndao 2/2012 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Rote Ndao. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Jenis retribusi jasa umum yang diatur meliputi:
Peraturan ini mengatur subjek retribusi, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah dan tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.