For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 11/2022 · Perda Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2022Publication Date:29 Desember 2022
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri C Nomor 14); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri Nomor 16); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2012 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 32); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 40); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 81); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul tahun 2018 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 105); 9. Peraturan Daerah Kabupaaten Bantul Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2018 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 106): 10. Ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 sampai dengan Pasal 17, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 115).

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang berkualitas, adil, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Perizinan Berusaha merupakan sarana pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan, nilai luhur budaya daerah, dan harmoni kehidupan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha:** Bupati memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan perizinan berusaha di daerah, yang kemudian didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. 2. **Jenis Perizinan Berusaha:** Perizinan Berusaha meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, dan Perizinan Berusaha lainnya. Selain itu, Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Perizinan Nonberusaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. **Pelaksanaan Pelayanan Perizinan:** Setiap pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha yang diperoleh melalui pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah. Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha meliputi manajemen penyelenggaraan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia aparatur, tata hubungan kerja, dan pengembangan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS. 4. **Pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:** Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terhadap Pelaku Usaha yang terdiri atas pengawasan, pembinaan, peran serta masyarakat dan Pelaku Usaha, pemberian kemudahan dalam Pengawasan, dan penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

1. Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya telah disetujui dan berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, termasuk persyaratan yang telah dipenuhi, kecuali ketentuan dalam Peraturan Daerah ini lebih menguntungkan bagi Pelaku Usaha. 2. Dalam hal rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi belum ditetapkan, penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang menggunakan dasar dokumen kajian rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi. 3. Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Bupati sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Segala bentuk perizinan telah dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Pelaku Usaha yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dikenai sanksi administratif meliputi: 1. peringatan tertulis; 2. penghentian sementara kegiatan usaha; 3. penutupan kegiatan usaha; dan 4. memulihkan dalam keadaan semula.