Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang berkualitas, adil, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Perizinan Berusaha merupakan sarana pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan, nilai luhur budaya daerah, dan harmoni kehidupan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha:** Bupati memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan perizinan berusaha di daerah, yang kemudian didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
2. **Jenis Perizinan Berusaha:** Perizinan Berusaha meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, dan Perizinan Berusaha lainnya. Selain itu, Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Perizinan Nonberusaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. **Pelaksanaan Pelayanan Perizinan:** Setiap pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha yang diperoleh melalui pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah. Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha meliputi manajemen penyelenggaraan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia aparatur, tata hubungan kerja, dan pengembangan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS.
4. **Pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:** Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terhadap Pelaku Usaha yang terdiri atas pengawasan, pembinaan, peran serta masyarakat dan Pelaku Usaha, pemberian kemudahan dalam Pengawasan, dan penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.