For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 13/2014 · Perda Kabupaten Bantul No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:8 September 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date-
Publication Date08 September 2014
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Badan, HAKI, Industri, dan berbagai jenis perizinan usaha (TDI, IUI, IPI, SIUP, SIUPL). Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan dan tata cara pengajuan izin usaha industri dan perdagangan, termasuk perluasan industri, pendaftaran ulang SIUP, serta ketentuan terkait waralaba dan pergudangan. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap kewajiban yang diatur dalam peraturan daerah ini. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendorong iklim usaha yang lebih baik, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dan perdagangan yang baru.

(-)

1. Pemilik IUI, TDI, dan/atau IPI yang tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 2. Pemilik SIUP dan SIUP Cabang yang tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 3. Perusahaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 4. Pemilik STPW yang tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, dan pencabutan. 5. Pemilik TDG yang tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, dan pencabutan. 6. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.