For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 4/2014 · Perda Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:23 Januari 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perijinan Hotel dan Penginapan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2003 Seri B Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2003 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2003 Seri C Nomor 8); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2005 tentang Perijinan Usaha Restoran, Rumah Makan, dan Jasa Boga di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2005 Seri B Nomor 02); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perijinan Usaha Jasa Pariwisata di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2005 Seri B Nomor 03) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2005 tentang Perijinan Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2005 Seri B Nomor 04); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perijinan Hotel dan Penginapan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2005 Seri B Nomor 9); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2003 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2008 Seri B Nomor 10); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2005 tentang Perijinan Usaha Restoran, Rumah Makan, dan Jasa Boga di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2008 Seri B Nomor 14); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perijinan Usaha Jasa Pariwisata di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2008 Seri B Nomor 15); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2005 tentang Perijinan Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2008 Seri B Nomor 16).

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata, memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pendaftaran usaha pariwisata, dan melestarikan lingkungan serta sumber daya alam. Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata yang meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan SPA. Setiap orang atau badan yang akan menyelenggarakan usaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pendaftaran usaha pariwisata tidak dikenakan retribusi. TDUPar berlaku selama perusahaan menjalankan usaha/kegiatan, untuk 1 (satu) lokasi usaha, 1 (satu) pemilik/pengelola, dan 1 (satu) kegiatan usaha dan tidak dapat dipindahtangankan. Pemilik TDUPar berhak melakukan kegiatan sesuai dengan TDUPar yang dimiliki, membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan, mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha, mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah, dan diikutsertakan dalam promosi kepariwisataan sesuai kemampuan daerah. Pemilik TDUPar berkewajiban menjaga dan menghormati norma dan nilai agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat, memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab, memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif, memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan, mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal.

Izin usaha pariwisata yang masih berlaku sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini diberlakukan sama dengan TDUPar sampai dengan habis masa berlaku.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 20 dan/atau Pasal 21, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin. 3. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan TDUPar.