For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 10/2003 · Perda Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Inactive
Publication Date:18 Juni 2003
Pariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerizinan Usaha Hotel dan Penginapan
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date-
Publication Date18 Juni 2003
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur perizinan hotel dan penginapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur perizinan usaha hotel dan penginapan di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha hotel dan penginapan, serta untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi tumbuhnya kegiatan usaha pariwisata. Tujuannya adalah untuk meningkatkan sektor pariwisata dan mengakomodasi kebijakan regional dan internasional perdagangan bebas. Ketentuan substansial meliputi: 1. Bentuk usaha hotel bintang 1 dan 2 harus berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, atau Yayasan. Hotel bintang 3, 4, dan 5 harus berbentuk PT. Hotel melati dan penginapan dapat berbentuk badan hukum atau perseorangan. Pondok wisata harus berbentuk usaha perseorangan. 2. Pengusahaan hotel bintang meliputi penyediaan jasa dan pelayanan penginapan berikut makan dan minum sebagai usaha pokok, serta jasa-jasa lainnya sesuai persyaratan hotel bintang. Hotel bintang digolongkan dalam 5 kelas. 3. Pengusahaan hotel melati berupa penyediaan jasa pelayanan penginapan. Modal usaha hotel melati harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. 4. Pengusahaan penginapan adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan. Modal usaha penginapan harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. 5. Pengusahaan pondok wisata adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan. Modal usaha Pondok Wisata harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. 6. Pengusahaan penginapan remaja tidak bertujuan komersial. Modal usaha penginapan remaja harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. 7. Pengusaha yang bermaksud membuat usaha hotel dan penginapan harus memiliki persetujuan prinsip dari Kepala Dinas. Setiap pengusahaan hotel bintang, hotel dan penginapan harus memiliki izin usaha yang diberikan oleh Kepala Dinas.

1. Izin usaha hotel bintang, hotel dan penginapan yang telah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan wajib melakukan pendaftaran ulang berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pengusaha hotel dan penginapan yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan perizinan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melakukan kegiatan usaha hotel dan penginapan dengan tanpa memiliki izin usaha diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).