For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan dan Jasa Boga di Kabupaten Bantul

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 2/2005 · Perda Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2005Publication Date:1 April 2005
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerizinan Usaha Restoran, Rumah Makan dan Jasa Boga di Kabupaten Bantul
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date01 April 2005
Publication Date01 April 2005
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur perizinan usaha restoran, rumah makan dan jasa boga sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2005 ini mengatur tentang perizinan usaha restoran, rumah makan, dan jasa boga di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan potensi kepariwisataan daerah dan memberikan perlindungan hukum serta manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bantul. Tujuannya adalah untuk menarik investor di bidang kepariwisataan dan mengatur usaha restoran, rumah makan, dan jasa boga sesuai dengan persyaratan teknis. Ketentuan substansial mencakup: - Bentuk usaha restoran, rumah makan, dan jasa boga dapat berupa badan atau perseorangan. - Pengusahaan restoran dan rumah makan meliputi penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman, serta dapat mencakup penyelenggaraan hiburan atau kesenian. - Kepala Bagian Tata Usaha pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bantul berwenang memberikan persetujuan prinsip maupun izin usaha, dan sanksi administrasi, apabila Kepala Dinas berhalangan. - Penolakan permohonan perizinan harus disampaikan secara tertulis beserta alasannya. - Pengelola usaha dapat ikut serta dalam kegiatan promosi sesuai kemampuan Pemerintah Daerah. - Retribusi izin usaha dibayarkan pada saat pengambilan sertifikat izin usaha di Kas Daerah. - Permohonan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi ditujukan kepada Bupati Bantul Cq. Kepala Dinas. - Pelayanan perizinan usaha dilaksanakan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan akan dilaksanakan pada Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) setelah dilakukan pengkajian.

1. Izin usaha restoran, rumah makan dan jasa boga yang telah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan wajib melakukan pendaftaran ulang selambat-lambatnya 2(dua)tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)