Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat di bidang jasa konstruksi dan memberikan pedoman dalam pembinaan jasa konstruksi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait usaha jasa konstruksi, termasuk jenis usaha (jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan), bentuk usaha (orang perseorangan atau Badan Usaha Jasa Konstruksi/BUJK), klasifikasi usaha (perencanaan dan pengawasan konstruksi, serta jasa pelaksanaan konstruksi), dan kualifikasi BUJK (usaha besar, menengah, dan kecil). BUJK yang berdomisili di Kabupaten Bantul wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Proses perizinan meliputi permohonan izin baru, perpanjangan, perubahan data, penutupan, dan penggantian izin, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jenis permohonan. Usaha orang perseorangan wajib memiliki SKA/SKT dan mendaftarkan diri untuk memperoleh Kartu Tanda Daftar. Setiap BUJK/orang perseorangan yang memiliki IUJK/Kartu Tanda Daftar berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan berkewajiban menaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, menyampaikan laporan akhir tahun, dan memasang papan nama perusahaan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat, termasuk pengembangan SDM, peningkatan teknologi, pengembangan sistem informasi, penelitian, penyebarluasan peraturan, pelatihan, dan penerbitan perizinan.