For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 17/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 17 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:20 September 2019Publication Date:6 Agustus 2019
Perizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeIzin Lokasi
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date20 September 2019
Publication Date06 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan penanaman modal dan berusaha. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya untuk mempertegas pengaturan Izin Lokasi berdasarkan Komitmen ataupun tanpa Komitmen. Ruang lingkup peraturan ini meliputi objek dan subjek Izin Lokasi, tata cara pemberian dan jangka waktu, hak dan kewajiban pemegang Izin Lokasi, serta pemantauan dan evaluasi. Izin Lokasi diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya. Pelaku usaha dapat berupa perseorangan atau non perseorangan, termasuk perseroan terbatas, perusahaan umum, dan badan hukum lainnya. Peraturan ini juga mengatur batasan luas tanah yang dapat dikuasai oleh pelaku usaha dan prosedur untuk memperoleh Izin Lokasi melalui sistem OSS.

1. Izin Lokasi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir. 2. Dalam hal Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum pernah diperpanjang, maka perpanjangan Izin Lokasi diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Tanah yang diperoleh berdasarkan Izin Lokasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dan belum didaftarkan wajib didaftarkan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa berlaku Izin Lokasi atau perpanjangan Izin Lokasi. 4. Pemberian Izin Lokasi yang masih dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)