For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 13/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2021Publication Date:31 Maret 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date21 Juli 2021
Publication Date31 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1085); 2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2019 tentang Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1067); 3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 970).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR). KKPR terdiri atas KKPR untuk kegiatan berusaha, nonberusaha, dan yang bersifat strategis nasional. Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan melalui Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) melalui Sistem OSS. PKKPR diberikan jika RDTR belum tersedia atau belum terintegrasi dengan Sistem OSS. KKPR untuk kegiatan nonberusaha meliputi kegiatan untuk rumah tinggal pribadi, tempat peribadatan, yayasan sosial, dan kegiatan nonstrategis yang dibiayai APBN/APBD atau CSR. KKPR untuk kegiatan strategis nasional diberikan untuk kegiatan yang termuat dalam RTR atau yang belum termuat, dan dimohonkan oleh menteri/kepala lembaga/gubernur/bupati/wali kota. SPPR dilakukan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu, menghasilkan SPPR Jangka Menengah dan Jangka Pendek. SPPR dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, melibatkan Forum Penataan Ruang.

1. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah sesuai dengan rencana tata ruang dan telah memiliki izin Pemanfaatan Ruang sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tidak memerlukan KKPR sampai masa berlaku izin pemanfaatan ruangnya habis. 2. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menjadi objek pengendalian Pemanfaatan Ruang. 3. Izin lokasi, Izin Pemanfaatan Ruang lainnya, dan KKPR yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan masih berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. 4. Pemilik tanah yang terhadap tanahnya telah diterbitkan izin lokasi dan Izin Pemanfaatan Ruang lainnya dapat memperoleh KKPR dengan ketentuan: * sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan dan/atau keterangan kantor pertanahan; dan * KKPR yang diajukan tidak melebihi luas tanah yang dimilikinya. 5. Dalam hal peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak untuk penerbitan KKPR belum tersedia, maka penerbitan: * KKKPR dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap; dan * PKKPR dan RKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap.

(-)