For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 22/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 22 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 22 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:17 September 2019Publication Date:23 Agustus 2019
Perizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePercepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date17 September 2019
Publication Date23 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini diterbitkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui percepatan perizinan pemanfaatan ruang di daerah, terutama untuk mendukung penanaman modal (investasi). Latar belakangnya adalah adanya rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan investasi dan dinamika pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diperintahkan untuk mempercepat perizinan pemanfaatan ruang dengan memperhatikan kewenangan sektor terkait dan target ruang terbuka hijau.
  2. Bupati/walikota mengajukan usulan pemanfaatan ruang yang mendukung investasi kepada gubernur jika rencana tata ruang belum mengakomodasi kebutuhan investasi. Gubernur memberikan tanggapan berupa rekomendasi kesesuaian tata ruang atau penolakan dalam 40 hari kerja. Jika tidak ada tanggapan, gubernur dianggap menyetujui usulan tersebut.
  3. Usulan pemanfaatan ruang dan rekomendasi kesesuaian tata ruang harus memperhatikan persyaratan teknis (kebijakan spasial, fisik wilayah, sosial kependudukan, ekonomi wilayah, sarana dan prasarana, penguasaan tanah, lingkungan hidup, pengurangan risiko bencana) dan administratif (kedudukan dan peran pemerintah daerah).
  4. Bupati/walikota menerbitkan izin pemanfaatan ruang berdasarkan rekomendasi gubernur atau jika gubernur tidak memberikan tanggapan dalam waktu yang ditentukan. Setiap izin dilaporkan kepada Menteri.
  5. Pemanfaatan ruang di kawasan ekonomi khusus didasarkan pada masterplan kawasan ekonomi khusus. RDTR yang disusun harus selaras dengan masterplan tersebut.

(-)

(-)