For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 13/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:31 Agustus 2020Publication Date:5 Agustus 2020
Perizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date31 Agustus 2020
Publication Date05 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan penanaman modal dan perolehan tanah bagi pelaku usaha, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Perubahan ini mengatur batasan luas penguasaan tanah yang dapat diberikan Izin Lokasi kepada pelaku usaha, dengan ketentuan berbeda untuk berbagai jenis usaha seperti perumahan, kawasan industri, perkebunan, dan tambak. Selain itu, peraturan ini memberikan pengecualian bagi BUMN, BUMD, dan badan usaha yang sahamnya dimiliki oleh negara atau masyarakat. Peraturan ini juga memungkinkan pemberian Izin Lokasi lebih dari batasan yang ditetapkan untuk proyek strategis nasional.

1. Permohonan Izin Lokasi yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)