on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 14/2018 · Permen ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2018 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pemberian Izin Lokasi bagi pelaku usaha guna mempercepat, meningkatkan keterbukaan, dan memberikan kepastian dalam memperoleh tanah untuk penanaman modal. Hal ini dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi di kawasan industri.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dalam pemberian Izin Lokasi melalui sistem OSS. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi objek dan subjek Izin Lokasi, tata cara pemberian dan jangka waktu, hak dan kewajiban pemegang Izin Lokasi, pembiayaan, serta monitoring dan evaluasi. Pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan, termasuk pendaftaran dan pelaporan. Peraturan ini juga menetapkan batasan luas tanah yang dapat dikuasai oleh pelaku usaha berdasarkan jenis usaha dan lokasi geografis.