For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/8/PBI/2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/8/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 Tanggal 4 Januari 2001 tentang Proyek Kredit Mikro Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/16/PBI/2003 Tanggal 28 Agustus 2003 Beserta Peraturan Pelaksanaannya

Also known as: Peraturan BI 8/8/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/8/PBI/2006

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 2006Publication Date:9 Mei 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 Tanggal 4 Januari 2001 tentang Proyek Kredit Mikro Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/16/PBI/2003 Tanggal 28 Agustus 2003 Beserta Peraturan Pelaksanaannya
LocationBank Indonesia
Effective Date09 Mei 2006
Publication Date09 Mei 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tanggal 4 Januari 2001 tentang Proyek Kredit Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4071) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/16/PBI/2003 tanggal 28 Agustus 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4318) beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Surat Edaran Nomor 3/3/BKr tanggal 16 Januari 2001 tentang Proyek Kredit Mikro sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Edaran Nomor 3/22/BKr tanggal 16 Oktober 2001.

Peraturan Bank Indonesia ini mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tentang Proyek Kredit Mikro beserta perubahannya dan peraturan pelaksanaannya. Pencabutan ini didasarkan pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang melarang pemberian Kredit Likuiditas Bank Indonesia, termasuk pinjaman penerusan dari luar negeri. Selain itu, Bank Indonesia dan Pemerintah telah sepakat untuk mengalihkan pengelolaan Proyek Kredit Mikro kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk pemanfaatan dana relending dan pengelolaan baki debet pinjaman.

(-)

(-)