For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/16/PBI/2001

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/16/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tentang Proyek Kredit Mikro

Also known as: Peraturan BI 3/16/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/16/PBI/2001

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 2001Publication Date:3 Oktober 2001
Kebijakan Umum PemerintahPerbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tentang Proyek Kredit Mikro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/8/PBI/2001.

Peraturan ini bertujuan untuk memperpanjang dan menyempurnakan pelaksanaan Proyek Kredit Mikro yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001. Latar belakang perubahan ini adalah kebutuhan untuk mendukung ekonomi mikro dan mengatasi peningkatan jumlah rakyat miskin. Peraturan ini memperpanjang masa pengelolaan Proyek Kredit Mikro hingga 31 Desember 2001, dengan kemungkinan peninjauan kembali berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Asian Development Bank. Ketentuan substansial meliputi perubahan jangka waktu pelaksanaan proyek, persyaratan realisasi penyaluran kredit oleh BPR kepada nasabah pengusaha mikro, dan pembelian komputer serta sepeda motor oleh BPR dan LPSM. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi BPD dan BPR yang tidak memenuhi kewajiban penyaluran kredit dan pengembalian pinjaman.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) yang terjadi sampai dengan tanggal 31 Agustus 2001 dikenakan sanksi sesuai Pasal 23 ayat (5) Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) yang terjadi selama bulan September 2001 tidak dikenakan sanksi. 3. Ketentuan pengenaan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Bank Indonesia ini berlaku untuk realisasi penyaluran kredit dari BPR kepada nasabah pengusaha mikro sejak tanggal 1 Oktober 2001. 4. Peraturan Bank Indonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sampai dengan tanggal 1 Juli 2001, kecuali pengaturan sanksi sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2 dan angka 3 Pasal ini.

1. BPD yang tidak mencukupi saldo rekening pada tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi kewajiban membayar bunga deposito. 2. BPR yang tidak mencukupi saldo rekening pada tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi kewajiban membayar bunga deposito. 3. BPD atau BPR yang tidak memenuhi kewajiban selama 3 kali berturut-turut dihentikan keikutsertaannya. 4. Keterlambatan penyaluran kredit oleh BPD dikenakan sanksi kewajiban membayar bunga deposito. 5. BPR yang tidak mencapai penyaluran kredit 10% dikenakan sanksi kewajiban membayar bunga deposito. 6. Keterlambatan realisasi pembelian komputer dan sepeda motor oleh BPR dikenakan sanksi kewajiban membayar bunga deposito.