Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia No. 3/1/PBI/2001 tentang Proyek Kredit Mikro (PKM). Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengatur tata cara operasional penyaluran kredit mikro melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) di wilayah kerja Kantor Bank Indonesia (KBI) tertentu. Pelaksana proyek adalah KBI, sementara BPD dan BPR bertindak sebagai bank peserta yang menyalurkan dana kepada nasabah mikro atau LPSM. Kredit PKM ditujukan untuk pembelian aset produktif berupa komputer dan kendaraan bermotor, serta pemberian modal kerja bagi pengusaha mikro baru maupun nasabah ulangan. Bank peserta diwajibkan mengajukan permohonan kredit ke KBI, menandatangani Akad Penerusan Pinjaman (APP), dan menyerahkan Aksep sebagai jaminan. Selain itu, bank peserta wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk pemberian surat kuasa pendebetan rekening untuk pembayaran angsuran pokok, bunga, dan sanksi. Kebijakan ini juga menetapkan mekanisme penarikan dana, jadwal pembayaran angsuran secara triwulanan, serta kewajiban pelaporan berkala kepada KBI untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kredit.