For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/3/BKr Tahun 2001

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/3/BKr Tahun 2001 tentang Proyek Kredit Mikro

Also known as: Surat Edaran Bank Indonesia 3/3/BKr · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/3/BKr

Status:
Inactive
Effective Date:16 Januari 2001Publication Date:16 Januari 2001

Information

TypeSurat Edaran Bank Indonesia
LocationBank Indonesia
Effective Date16 Januari 2001
Publication Date16 Januari 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Bank Indonesia No. 31/1/UK tanggal 5 Mei 1998 tentang Proyek Kredit Mikro.

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia No. 3/1/PBI/2001 tentang Proyek Kredit Mikro (PKM). Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengatur tata cara operasional penyaluran kredit mikro melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) di wilayah kerja Kantor Bank Indonesia (KBI) tertentu. Pelaksana proyek adalah KBI, sementara BPD dan BPR bertindak sebagai bank peserta yang menyalurkan dana kepada nasabah mikro atau LPSM. Kredit PKM ditujukan untuk pembelian aset produktif berupa komputer dan kendaraan bermotor, serta pemberian modal kerja bagi pengusaha mikro baru maupun nasabah ulangan. Bank peserta diwajibkan mengajukan permohonan kredit ke KBI, menandatangani Akad Penerusan Pinjaman (APP), dan menyerahkan Aksep sebagai jaminan. Selain itu, bank peserta wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk pemberian surat kuasa pendebetan rekening untuk pembayaran angsuran pokok, bunga, dan sanksi. Kebijakan ini juga menetapkan mekanisme penarikan dana, jadwal pembayaran angsuran secara triwulanan, serta kewajiban pelaporan berkala kepada KBI untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kredit.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga tepat pada waktunya dikenakan sanksi administratif berupa pendebetan langsung oleh KBI terhadap rekening giro BPD atau rekening giro/tabungan BPR di bank umum yang ditunjuk.