For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Also known as: PP 31/2013 · PP No. 31 Tahun 2013 · PP Nomor 31 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:16 April 2013Publication Date:16 April 2013
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian 4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia 5. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1998 tentang Kemudahan bagi Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur persyaratan dan tata cara masuk dan keluar wilayah Indonesia, pemberian dan pengelolaan dokumen perjalanan, serta pengawasan keimigrasian. Kebijakan ini juga mencakup pengaturan visa dan izin tinggal bagi orang asing, serta penanganan terhadap korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur untuk pelaksanaan pencegahan dan penangkalan, serta pengangkatan PPNS Keimigrasian. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban dalam pengelolaan keimigrasian di Indonesia.

1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, Visa, dan Izin Tinggal yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama. 2. Surat Perjalanan Republik Indonesia yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 3. Visa dan Izin Tinggal yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 4. Keputusan Pencegahan dan Keputusan Penangkalan yang telah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.