For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Also known as: PP 26/2016 · PP No. 26 Tahun 2016 · PP Nomor 26 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2016Publication Date:27 Juni 2016
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi eks warga negara Indonesia dan keluarganya dalam bentuk perpanjangan izin tinggal kunjungan serta menyesuaikan dengan dinamika internasional terkait penambahan jangka waktu visa kunjungan bagi orang asing. Perubahan utama meliputi penyesuaian masa berlaku visa diplomatik dan dinas menjadi 12 bulan, serta visa kunjungan menjadi 5 tahun. Selain itu, izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan dapat diperpanjang hingga empat kali, masing-masing selama 30 hari. Sementara itu, izin tinggal bagi pemegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang, kecuali bagi eks warga negara Indonesia dan keluarganya yang dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama 60 hari. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan Menteri.

1. Visa kunjungan yang telah dimiliki oleh orang asing dan izin tinggal kunjungan bagi eks warga negara Indonesia masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 2. Permohonan visa kunjungan dan izin tinggal kunjungan yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)