For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk, Dan Izin Keimigrasian

Also known as: PP 18/2005 · PP No. 18 Tahun 2005 · PP Nomor 18 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:4 Mei 2005Publication Date:4 Mei 2005
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk, Dan Izin Keimigrasian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Mei 2005
Publication Date04 Mei 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan keimigrasian Indonesia dengan kebutuhan internasional, khususnya dalam hal pemberian Visa Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas. Sebelumnya, visa dan izin tinggal diberikan untuk jangka waktu satu tahun, namun kini diperpanjang menjadi dua tahun. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi komitmen internasional dan meningkatkan minat investor asing serta kerjasama di bidang pendidikan. Visa Tinggal Terbatas dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali berturut-turut, dengan setiap perpanjangan paling lama dua tahun. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan perpanjangan izin ini akan diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(-)

(-)