For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan Penangkalan

Also known as: PP 30/1994 · PP No. 30 Tahun 1994 · PP Nomor 30 Tahun 1994

Status:
Inactive
Effective Date:14 Oktober 1994Publication Date:14 Oktober 1994
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan Penangkalan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Oktober 1994
Publication Date14 Oktober 1994
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pencegahan dan penangkalan terhadap setiap orang yang akan melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan pencegahan dan penangkalan orang-orang tertentu ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk kepentingan keamanan negara dan masyarakat serta untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam menetapkan keputusan pencegahan dan penangkalan, yaitu Menteri, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pencegahan dan penangkalan orang asing dan Warga Negara Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mematuhi keputusan pencegahan dan penangkalan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.

1. Pencegahan atau penangkalan yang dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan telah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, dinyatakan telah habis masa berlakunya. 2. Pencegahan atau penangkalan yang dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dan belum melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.

(-)