on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
Also known as: PP 46/2007 · PP No. 46 Tahun 2007 · PP Nomor 46 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan wilayah Batam dan pulau-pulau kecil di sekitarnya sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pengembangan ekonomi dan menjamin kegiatan usaha di berbagai sektor seperti perdagangan, maritim, industri, dan lainnya. Penetapan ini didasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan sebelumnya dan posisi strategis Batam dalam jalur perdagangan internasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam meliputi beberapa pulau dan akan berlaku selama 70 tahun. Di dalam kawasan ini, berbagai kegiatan ekonomi dapat dilakukan, dan pengembangannya harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam. Aset dan pegawai dari Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam akan dialihkan ke Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Hak pengelolaan tanah juga akan dialihkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.