For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa

Also known as: PP 68/2021 · PP No. 68 Tahun 2021 · PP Nomor 68 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2021Publication Date:8 Juni 2021
Kawasan Ekonomi KhususPerencanaan Pembangunan NasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan wilayah Nongsa di Pulau Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. KEK Nongsa mencakup area seluas 166,45 hektar dan berfokus pada kegiatan riset, ekonomi digital, teknologi, pariwisata, pendidikan, dan industri kreatif. Badan usaha yang ditunjuk bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan KEK, dengan batas waktu pembangunan hingga 36 bulan. Dewan Nasional KEK akan mengevaluasi kesiapan operasional kawasan tersebut. Jika tidak siap, dapat dilakukan perubahan atau perpanjangan waktu. KEK Nongsa juga akan mendapatkan fasilitas dan kemudahan khusus yang lebih memadai dibandingkan dengan kawasan perdagangan bebas sebelumnya.

1. Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa diberikan masa transisi dari sebagian Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa. 2. Tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 3. Tugas Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 4. Fasilitas fiskal dan kemudahan yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Jangka waktu untuk masa transisi ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

(-)