Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan wilayah Nongsa di Pulau Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. KEK Nongsa mencakup area seluas 166,45 hektar dan berfokus pada kegiatan riset, ekonomi digital, teknologi, pariwisata, pendidikan, dan industri kreatif. Badan usaha yang ditunjuk bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan KEK, dengan batas waktu pembangunan hingga 36 bulan. Dewan Nasional KEK akan mengevaluasi kesiapan operasional kawasan tersebut. Jika tidak siap, dapat dilakukan perubahan atau perpanjangan waktu. KEK Nongsa juga akan mendapatkan fasilitas dan kemudahan khusus yang lebih memadai dibandingkan dengan kawasan perdagangan bebas sebelumnya.