For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

Also known as: PP 39/2024 · PP No. 39 Tahun 2024 · PP Nomor 39 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2024Publication Date:7 Oktober 2024
Kawasan Ekonomi Khusus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan wilayah di Pulau Batam dengan menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam. Kawasan ini mencakup wilayah Sekupang dan Nongsa dengan luas total 47,17 hektare. Tujuan utama adalah untuk mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan nasional melalui kegiatan pariwisata dan kesehatan berstandar internasional. Badan usaha yang ditunjuk bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan kawasan ini, dengan kewajiban menyelesaikan pembangunan dalam waktu 36 bulan. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus akan mengevaluasi kesiapan operasional kawasan ini. Jika tidak siap, dapat diberikan perpanjangan waktu atau usulan pencabutan status kawasan.

1. Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam diberikan masa transisi dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 2. Tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 3. Tugas Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 4. Fasilitas fiskal dan kemudahan yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)