For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic

Also known as: PP 67/2021 · PP No. 67 Tahun 2021 · PP Nomor 67 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2021Publication Date:8 Juni 2021
Kawasan Ekonomi KhususPerencanaan Pembangunan NasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan wilayah di Pulau Batam melalui penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam Aero Technic. KEK ini diharapkan dapat mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan nasional, serta memanfaatkan potensi geoekonomi dan geostrategis Bandara Hang Nadim Batam.

Ketentuan Substansial: KEK Batam Aero Technic mencakup kegiatan usaha seperti produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus bertanggung jawab menetapkan badan usaha pengelola KEK dalam 30 hari sejak peraturan diundangkan. Badan usaha ini bertanggung jawab atas pembiayaan dan pengelolaan KEK, dengan batas waktu pembangunan hingga siap beroperasi selama 36 bulan. Jika tidak siap, Dewan Nasional dapat memberikan perpanjangan waktu atau mengusulkan pencabutan penetapan KEK.

1. Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KEK Batam Aero Technic diberikan masa transisi dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 2. Tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 3. Tugas Administrator KEK Batam Aero Technic dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 4. Fasilitas fiskal dan kemudahan yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Jangka waktu masa transisi ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

(-)