For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.08/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur

Also known as: PMK 62/PMK.08/2017 · PMK No. 62/PMK.08/2017

Status:
Inactive
Effective Date:15 Mei 2017Publication Date:12 Mei 2017
Pertambangan & Sumber EnergiKeuangan Negara & Daerah

Status Peraturan Ini (HISTORIS / TIDAK BERLAKU)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) diperlakukan dalam jawaban ini sebagai TIDAK BERLAKU / INACTIVE. Analisis berikut menekankan bahwa semua isi yang disajikan adalah bersifat historis.

  • Tanggal pengundangan: 15 Mei 2017 (tercantum dalam dokumen).
  • Status saat ini: Dinilai TIDAK BERLAKU menurut arahan tugas; dokumen ini sendiri tidak mencantumkan tanggal pencabutan atau penetapan tidak berlaku. Oleh karena itu pencabutan/ketidakberlakuan harus diverifikasi pada sumber hukum resmi (Lembaran Negara/Berita Negara, JDIH Kementerian Keuangan atau JDIHN).
  • Kapan dicabut / tidak berlaku lagi:
    • Dalam dokumen asli tidak ada pasal yang menyatakan kapan peraturan ini dicabut (dokumen hanya menyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan).
    • Karena peraturan ini dinyatakan INACTIVE untuk keperluan analisis ini, perlu pemeriksaan lebih lanjut pada register peraturan (situs JDIH Kementerian Keuangan, Berita Negara RI, atau sistem informasi perundang‑undangan nasional) untuk memperoleh tanggal pencabutan dan dasar pencabutan (nomor dan tanggal peraturan yang mengganti atau mencabutnya).
  • Peraturan yang digantikan / dicabut oleh PMK ini (pada saat diberlakukan):
    • Ketika PMK 62/PMK.08/2017 mulai berlaku, dokumen ini secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
      • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 286/KMK.011/2011 tentang Penugasan kepada Pusat Investasi Pemerintah untuk Melaksanakan Pengelolaan Dana Geothermal;
      • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Dana Geothermal dari Rekening Kas Negara ke Rekening Induk Dana Investasi pada Pusat Investasi Pemerintah;
      • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.011/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Fasilitas Dana Geothermal.
  • Peraturan pengganti (jika ada):
    • Dokumen yang dianalisis tidak memuat peraturan yang menggantikan PMK ini pada saat dicabut. Untuk mengetahui apakah ada PMK/PP/Peraturan lain yang kemudian menggantikan atau mengharmonisasikan ketentuan PMK ini, perlu pemeriksaan terhadap peraturan‑peraturan berikut (tidak eksklusif): PMK terkait pengelolaan dana PT SMI, PMK tentang pembiayaan geothermal/panas bumi, atau perubahan aturan BUMN/keuangan negara yang relevan.
    • Sumber pemeriksaan yang direkomendasikan: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, Berita Negara RI, database peraturan Kementerian Hukum dan HAM (JDIHN), serta situs resmi PT SMI dan Kementerian ESDM untuk kebijakan teknis.
  • Riwayat perubahan sebelum dicabut:
    • Berdasarkan teks PMK 62/PMK.08/2017 sendiri, tidak tercantum amandemen atau perubahan terhadap PMK ini setelah pengundangan (tidak ada lampiran amandemen dalam dokumen yang disediakan).
    • Sebaliknya, PMK ini menyatakan pembatalan/peleburan beberapa keputusan/peraturan terdahulu (seperti KMK 286/2011, PMK 178/2011, dan PMK 03/2012) pada saat berlakunya. Oleh karena itu riwayat yang tercatat dalam dokumen: PMK ini menggantikan ketentuan‑ketentuan pengelolaan dana geothermal yang lebih tua.
    • Jika terdapat perubahan/amandemen selanjutnya yang menyebabkan PMK ini menjadi tidak berlaku, perubahan tersebut tidak tercantum dalam salinan yang dianalisis di sini dan harus dicari dalam register perubahan peraturan.

Catatan penting (verifikasi): Karena status "TIDAK BERLAKU" ditetapkan untuk analisis ini berdasarkan instruksi pengguna, saya menegaskan kembali bahwa tanggal dan peraturan yang mencabut PMK ini tidak tertera dalam dokumen yang disediakan. Untuk kepastian hukum diperlukan verifikasi di sumber resmi.

Isi Kebijakan Historis (ketentuan utama ketika PMK ini BERLAKU)

Tujuan dan latar belakang:

  • Tujuan utama (Pasal 2):
    • Mendukung pembiayaan kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pengembangan proyek PLTP;
    • Mendukung penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi untuk penyiapan Wilayah Kerja atau penambahan data pada Wilayah Kerja.
  • Latar belakang: pengalihan investasi pemerintah berupa fasilitas dana geothermal kepada PT SMI memerlukan pengaturan khusus mengenai pengelolaan dana tersebut agar fungsi pembiayaan dan penyediaan data panas bumi dapat dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan berkesinambungan.

Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:

  • PT SMI:
    • Melaksanakan pengelolaan Dana PISP melalui pemberian pinjaman, penyertaan modal, dan/atau penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi (Pasal 4);
    • Mengupayakan penambahan dana dari sumber lain yang sah dan menggunakan dana sesuai ketentuan (Pasal 5);
    • Mengajukan rencana pengelolaan Dana PISP minimal 1 kali per tahun dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal yang relevan (Pasal 24);
    • Bertanggung jawab menyusun laporan kinerja setiap semester dan laporan pengelolaan tahunan yang diaudit (Pasal 29).
  • Kementerian Keuangan / Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko:
    • Memberi penugasan khusus kepada PT SMI untuk penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi (Pasal 8);
    • Membentuk komite bersama dengan Kementerian ESDM untuk pengawasan pada wilayah yang belum ditetapkan pemegang konsesinya (Pasal 13);
    • Menjamin mekanisme audit dan penganggaran penggantian biaya bila diperlukan (Pasal 27–28).
  • Kementerian ESDM dan BUMN:
    • Mengusulkan wilayah untuk penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi dan bertanggung jawab atas kebenaran data usulan (Pasal 12 dan Pasal 18);
    • BUMN pengusul wajib memberi pernyataan kesediaan membayar kompensasi dan komitmen lainnya (Pasal 18 ayat (2)).
  • Hak PT SMI untuk menerima pembayaran kompensasi dari pemenang lelang atau BUMN yang memanfaatkan data bila data tersebut layak (Pasal 14, 21).

Mekanisme penting yang diatur:

  • Pemberian pinjaman hanya kepada badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu (Pasal 6).
  • Penyertaan modal untuk pendirian atau penambahan kepemilikan pada badan usaha pemanfaat panas bumi (Pasal 7).
  • Penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi dilakukan berdasarkan penugasan khusus, termasuk kewajiban nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM (Pasal 8–16).
  • Skema pembagian risiko/biaya pada kasus ketidaklayakan yang ditentukan sampai maksimum porsi pemerintah 50% untuk skema tertentu (Pasal 19).
  • Prosedur penggantian biaya oleh Pemerintah memerlukan audit BPKP dan pengajuan anggaran (Pasal 27–28).

Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi (analisis kemungkinan):

  • Dokumen yang dianalisis tidak menyatakan alasan pencabutan. Namun secara umum, alasan pencabutan PMK dapat meliputi:
    • Perubahan kebijakan strategis di bidang pembiayaan infrastruktur atau pengelolaan dana geothermal;
    • Pengharmonisasian/penyederhanaan regulasi ke dalam PMK yang lebih umum tentang PT SMI atau pengelolaan dana negara;
    • Perubahan struktur kelembagaan (mis. pelimpahan tugas kepada entitas lain) atau adanya peraturan yang lebih tinggi (PP/Undang‑undang) yang mengatur hal serupa;
    • Perbaikan teknis setelah evaluasi implementasi (mis. untuk mengatasi kendala operasional atau tata kelola).

Dampak pencabutan (konsekuensi praktis):

  • Jika PMK dicabut tanpa pengganti yang jelas: potensi ketidakpastian hukum bagi mekanisme pembiayaan dan kompensasi yang diatur sebelumnya, serta kemungkinan perlunya penyusunan perjanjian transisi untuk proyek berjalan.
  • Jika ada pengganti: harmonisasi ketentuan lama ke rezim baru—pelaksanaan kegiatan yang telah dimulai umumnya akan disesuaikan berdasarkan ketentuan transisi pengganti.
  • Perubahan ini dapat mempengaruhi perencanaan pembiayaan proyek panas bumi, peran PT SMI, hak atas kompensasi, dan skema pembagian risiko antara Pemerintah dan BUMN.

Rekomendasi praktis: Untuk memahami konsekuensi hukumnya pada proyek/kontrak tertentu, verifikasi diperlukan terhadap:

  • Peraturan pengganti atau pernyataan pencabutan resmi;
  • Perjanjian kerja sama/penugasan yang ditandatangani berdasarkan PMK ini (perjanjian tetap mengikat sesuai ketentuan kontrak kecuali dinyatakan lain oleh pengganti);
  • Catatan audit/keuangan dan status pembayaran kompensasi yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan.

Ketentuan Peralihan (analisis historis dan praktik transisi)

Ketentuan transisi yang tercantum dalam dokumen aslinya:

  • Pasal 31 (pada saat PMK ini mulai berlaku) mencantumkan pencabutan beberapa keputusan/PMK terdahulu (KMK 286/2011, PMK 178/2011, PMK 03/2012). Ini adalah contoh mekanisme transisi ke PMK 62/PMK.08/2017 ketika PMK ini diberlakukan.
  • Dokumen yang dianalisis tidak mencantumkan pasal yang mengatur ketentuan peralihan jika PMK 62/PMK.08/2017 sendiri suatu saat dicabut. Oleh karena itu, ketentuan peralihan dalam hal pencabutan harus diperiksa dalam peraturan pencabut atau peraturan pengganti.

Bagaimana transisi ke peraturan pengganti biasanya berjalan (praktik umum dan rekomendasi):

  • Pihak yang terikat pada perjanjian/penugasan berdasarkan PMK lama umumnya tetap terikat menurut ketentuan kontrak, sampai ada penyesuaian atau perjanjian baru yang disepakati (prinsip kontinuitas kontraktual).
  • Peraturan pengganti biasanya memuat pasal transisi yang menjelaskan nasib perjanjian yang sedang berjalan, hak kompensasi, dan mekanisme penyelesaian kewajiban yang telah timbul sebelum berlakunya peraturan pengganti.
  • Untuk klaim penggantian biaya yang tercantum dalam PMK 62 (mis. Pasal 14, 15, 21), proses penggantian memerlukan audit BPKP dan pengajuan anggaran oleh DJPPR sesuai Pasal 27; hal ini akan dilanjutkan atau disesuaikan dalam rezim baru selama ada dokumentasi dan klaim yang sah.

Hak dan kewajiban yang masih berlanjut setelah pencabutan (prinsip umum):

  • Klaim/kewajiban finansial yang sudah timbul selama PMK masih dapat diproses berdasarkan bukti, perjanjian, dan keputusan penganggaran yang relevan; pencabutan PMK tidak otomatis menghapus hak tagih atau kewajiban pembayaran yang telah dilakukan atau telah disepakati.
  • Laporan, audit, dan pertanggungjawaban yang wajib disusun untuk periode ketika PMK berlaku tetap harus dipenuhi (mis. laporan semester/tahunan dan audit oleh Kantor Akuntan Publik/BPKP) sampai kewajiban pelaporan tersebut diselesaikan atau diatur lain oleh peraturan pengganti.
  • Jika ada perjanjian kerja sama/penugasan khusus yang menetapkan kompensasi atau pembagian risiko, hak dan kewajiban para pihak akan diatur oleh perjanjian tersebut, kecuali dinyatakan sebaliknya oleh peraturan pengganti.

Penyelesaian perkara yang belum selesai (praktik dan opsi hukum):

  • Perkara administratif atau perselisihan kontraktual yang timbul di bawah PMK lama dapat diselesaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian, melalui mekanisme penyelesaian sengketa (negosiasi, mediasi, arbitrase, atau pengadilan), atau berdasarkan peraturan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti.
  • Untuk klaim anggaran (penggantian biaya), prosedur audit dan persetujuan anggaran tetap harus dilewati; jika dana sudah dianggarkan/pencairan belum dilakukan, pencairan dapat mengikuti mekanisme APBN/APBN‑Perubahan sesuai ketentuan pengganti.
  • Rekomendasi praktis: pihak yang berkepentingan harus menginventarisasi dokumen penugasan/perjanjian, bukti biaya, hasil audit, dan komunikasi resmi, lalu mengonsultasikan statusnya dengan DJPPR Kementerian Keuangan dan/atau penasihat hukum untuk menentukan langkah hukum/administratif berikutnya.

Catatan akhir: Karena dokumen yang dianalisis tidak memuat instruksi transisi untuk pencabutan PMK ini sendiri, seluruh tindakan transisional harus mengacu pada peraturan pencabut atau peraturan pengganti yang resmi. Jika pengguna membutuhkan langkah pemeriksaan yang lebih spesifik (mis. memeriksa status proyek tertentu atau klaim kompensasi), saya dapat membantu menyusun daftar dokumen dan pertanyaan yang harus diajukan ke unit terkait (DJPPR, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian ESDM, PT SMI).

Sanksi (kondisi historis dan akibat pencabutan)

Sanksi yang dahulu berlaku menurut teks PMK:

  • Pemeriksaan atas teks PMK 62/PMK.08/2017 yang dianalisis tidak memuat ketentuan sanksi administratif atau pidana spesifik yang langsung diberlakukan dalam PMK ini untuk pelanggaran ketentuan pengelolaan Dana PISP.
  • PMK ini lebih menekankan kewenangan penugasan, mekanisme pembiayaan, prosedur kompensasi, audit, dan pelaporan. Penegakan dan konsekuensi biasanya merujuk pada ketentuan hukum lain yang lebih umum (mis. peraturan pengelolaan keuangan negara, peraturan BUMN, peraturan perbendaharaan, dan ketentuan kontraktual).

Status sanksi setelah peraturan dicabut (analisis umum):

  • Walaupun PMK dicabut, tindakan yang melanggar kewajiban yang timbul selama masa berlakunya PMK dapat dikenai konsekuensi berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi, hasil audit, atau ketentuan kontrak yang mengikat pihak‑pihak terkait.
  • Jika ada temuan audit (mis. dari BPKP atau Kantor Akuntan Publik) yang menunjukkan penyimpangan atau kerugian negara, penagihan kembali, koreksi anggaran, atau tindakan administratif/discipliner terhadap pejabat terkait dapat dilakukan berdasarkan peraturan pengelolaan keuangan negara dan ketentuan BUMN, meskipun PMK pokok telah dicabut.

Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

  • Proses penyelesaian klaim atau temuan audit yang telah dimulai pada masa berlakunya PMK tetap harus dilanjutkan dan diselesaikan sesuai prosedur (audit, rekomendasi perbaikan, mekanisme pemulihan kerugian, atau mekanisme hukum lainnya).
  • Jika terdapat sanksi administratif/discipliner yang ditetapkan berdasarkan hasil audit atau temuan pelanggaran, pelaksanaan sanksi tersebut akan mengikuti ketentuan lembaga pemberi sanksi (Kementerian Keuangan, BUMN, Badan Pengawas) dan aturan perundang‑undangan yang relevan.
  • Untuk tindak pidana (mis. korupsi, penggelapan), proses pidana mengikuti ketentuan KUHAP dan undang‑undang materiil terkait; pencabutan PMK tidak menghalangi penuntutan atas perbuatan yang terjadi ketika PMK masih berlaku.

Rekomendasi praktis terkait sanksi dan penegakan:

  • Periksa hasil audit (BPKP/Kantor Akuntan Publik) terkait kegiatan Dana PISP untuk mengetahui temuan yang dapat berimplikasi sanksi atau pemulihan dana.
  • Verifikasikan apakah ada keputusan administratif lanjutan (surat keputusan penalti, pemulihan ke kas negara, atau tindakan disipliner) yang dikeluarkan oleh otoritas terkait setelah periode berlakunya PMK.
  • Jika pihak berkepentingan menghadapi proses sanksi, segera konsultasikan dokumen pelaksanaan (perjanjian penugasan, nota kesepahaman, bukti biaya, hasil audit) kepada penasihat hukum dan unit keuangan yang berwenang untuk menyiapkan pembelaan atau penyelesaian administratif.

Catatan akhir: Kesimpulan tentang sanksi bersifat umum karena PMK yang dianalisis tidak memberikan ketentuan sanksi eksplisit. Penegakan dan akibat hukum pelanggaran akan sangat bergantung pada peraturan pelengkap, kontrak, hasil audit, dan peraturan pengganti yang resmi.