on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
Also known as: PMK 62/PMK.08/2017 · PMK No. 62/PMK.08/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) diperlakukan dalam jawaban ini sebagai TIDAK BERLAKU / INACTIVE. Analisis berikut menekankan bahwa semua isi yang disajikan adalah bersifat historis.
Catatan penting (verifikasi): Karena status "TIDAK BERLAKU" ditetapkan untuk analisis ini berdasarkan instruksi pengguna, saya menegaskan kembali bahwa tanggal dan peraturan yang mencabut PMK ini tidak tertera dalam dokumen yang disediakan. Untuk kepastian hukum diperlukan verifikasi di sumber resmi.
Tujuan dan latar belakang:
Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:
Mekanisme penting yang diatur:
Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi (analisis kemungkinan):
Dampak pencabutan (konsekuensi praktis):
Rekomendasi praktis: Untuk memahami konsekuensi hukumnya pada proyek/kontrak tertentu, verifikasi diperlukan terhadap:
Ketentuan transisi yang tercantum dalam dokumen aslinya:
Bagaimana transisi ke peraturan pengganti biasanya berjalan (praktik umum dan rekomendasi):
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut setelah pencabutan (prinsip umum):
Penyelesaian perkara yang belum selesai (praktik dan opsi hukum):
Catatan akhir: Karena dokumen yang dianalisis tidak memuat instruksi transisi untuk pencabutan PMK ini sendiri, seluruh tindakan transisional harus mengacu pada peraturan pencabut atau peraturan pengganti yang resmi. Jika pengguna membutuhkan langkah pemeriksaan yang lebih spesifik (mis. memeriksa status proyek tertentu atau klaim kompensasi), saya dapat membantu menyusun daftar dokumen dan pertanyaan yang harus diajukan ke unit terkait (DJPPR, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian ESDM, PT SMI).
Sanksi yang dahulu berlaku menurut teks PMK:
Status sanksi setelah peraturan dicabut (analisis umum):
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:
Rekomendasi praktis terkait sanksi dan penegakan:
Catatan akhir: Kesimpulan tentang sanksi bersifat umum karena PMK yang dianalisis tidak memberikan ketentuan sanksi eksplisit. Penegakan dan akibat hukum pelanggaran akan sangat bergantung pada peraturan pelengkap, kontrak, hasil audit, dan peraturan pengganti yang resmi.