on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Fasilitas Dana Geothermal
Also known as: PMK 03/PMK.011/2012 · PMK No. 03/PMK.011/2012
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE/HISTORICAL). Analisis berikut menyajikan keadaan secara historis berdasarkan teks Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.011/2012 yang diundangkan pada 4 Januari 2012. Pernyataan tentang ketidakberlakuan dipandang sebagai kondisi eksternal terhadap teks yang diberikan (dokumen yang disampaikan tidak memuat klausul pencabutan sendiri).
Dokumen asli tidak memuat ketentuan pencabutan atau tanggal berakhirnya. Oleh karena itu, tanggal pasti pencabutan atau kehilangan kekuatan hukum tidak dapat ditentukan hanya dari teks ini.
Untuk memastikan kapan peraturan ini resmi dicabut atau dihentikan penerapannya, perlu verifikasi terhadap sumber resmi (Berita Negara, Lembaran Negara, situs peraturan.go.id, dan/atau pengumuman Kementerian Keuangan/Pusat Investasi Pemerintah).
Tidak terdapat informasi pengganti dalam teks ini. Jika peraturan ini telah dinyatakan tidak berlaku, biasanya terdapat peraturan pengganti (mis. Peraturan Menteri Keuangan atau peraturan teknis lain) yang mencabut atau melakukan harmonisasi ketentuan terkait Dana Geothermal/Pengelolaan PIP. Namun, penentuan peraturan pengganti harus didasarkan pada sumber hukum primer.
Saran: verifikasi peraturan pengganti pada basis data resmi peraturan perundang-undangan atau konfirmasi ke Kementerian Keuangan / PIP.
Berdasarkan dokumen yang diberikan, tidak ada catatan amandemen atau perubahan yang tercantum pada teks ini (tidak memuat lampiran perubahan atau pasal peralihan/amanat amandemen lain).
Catatan histori resmi perubahan (jika pernah ada) harus dicek pada arsip Berita Negara, daftar perubahan PMK di situs Kementerian Keuangan, atau basis data peraturan negara.
Penegasan: analisis berikut merujuk pada teks yang bersifat historis karena peraturan telah dinyatakan tidak berlaku.
Tujuan utama adalah menurunkan risiko eksplorasi panas bumi dan meningkatkan ketersediaan data untuk mendukung lelang Wilayah Kerja dan percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) melalui dukungan pendanaan dan penyediaan data.
Latar belakangnya adalah kebutuhan peran Pemerintah untuk mengurangi risiko usaha panas bumi agar proyek PLTP lebih layak dan menarik bagi badan usaha/pemberi pembiayaan.
Kewajiban PIP: mengelola Fasilitas Dana Geothermal, melakukan evaluasi dan monitoring, menggunakan tenaga/lembaga profesional dan konsultan geothermal bereputasi internasional, menyusun laporan semesteran dan tahunan, serta menyerahkan data/informasi sesuai ketentuan perjanjian.
Kewajiban Pemohon (Pemda, Pemegang IUP, Pemegang Kuasa Pengusahaan): menyampaikan dokumen pendukung (proposal, perizinan, laporan keuangan diaudit, proyeksi arus kas, agunan), memenuhi syarat dalam perjanjian, dan melaksanakan mekanisme pelunasan/pengembalian sesuai perjanjian.
Hak Pemohon: memperoleh penyediaan data/informasi atau pinjaman sesuai kriteria dan hasil evaluasi; memperoleh reimbursement untuk biaya yang diverifikasi; akses terhadap dokumen data setelah kewajiban pelunasan dipenuhi (dokumen asli diserahkan pada pemenang lelang setelah pelunasan).
Hak PIP: mencatat data/informasi sebagai aset, mengenakan bunga pada pinjaman (BI Rate pada saat perjanjian), menerima pendapatan dari bunga/margin/operasi treasury yang dapat digunakan untuk operasional dan pengembangan fasilitas.
Dokumen yang disediakan tidak menyatakan alasan pencabutan. Namun, secara umum peraturan teknis dapat dicabut karena beberapa alasan, antara lain:
konsolidasi/penyederhanaan regulasi oleh pembuat kebijakan (mis. penggantian oleh PMK yang lebih komprehensif),
adanya inkonsistensi atau tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi atau baru (mis. perubahan kebijakan APBN, perubahan tugas PIP),
perubahan strategi nasional pada sektor energi/kelistrikan atau mekanisme pembiayaan proyek infrastruktur,
evaluasi hasil pelaksanaan yang menuntut revisi substansial sehingga peraturan lama dicabut dan diganti.
Untuk alasan spesifik pencabutan PMK ini harus dikonfirmasi pada dokumen pencabutan atau RIS (Regulatory Impact Statement) dan pengumuman resmi Kementerian Keuangan.
Dampak administratif: perlu adanya penyesuaian prosedur internal PIP, dokumen model perjanjian, dan mekanisme verifikasi/verifikasi konsultan jika diatur oleh peraturan pengganti.
Dampak terhadap pemohon/penerima fasilitas: kebijakan pemberian data/pinjaman bisa berubah (batasan nilai, bunga, syarat jaminan, tata cara pelaporan), sehingga proyek yang sedang dalam pipeline berpotensi mengalami penyesuaian syarat atau metode pembiayaan.
Dampak hukum-kontrak: perjanjian yang telah ditandatangani di bawah PMK ini biasanya tetap mengikat sepanjang tidak diperintahkan sebaliknya oleh peraturan pencabut; tetapi administrasi dan pelaksanaan di masa depan dapat mengikuti peraturan pengganti.
Catatan: Teks PMK 03/PMK.011/2012 sendiri tidak memuat klausul pencabutan atau ketentuan peralihan akhir (dalam dokumen yang disediakan). Oleh karena peraturan ini dinyatakan TIDAK BERLAKU, berikut adalah analisis mengenai mekanisme umum transisi yang relevan.
Jika peraturan dicabut secara resmi, biasanya peraturan pencabutan menyertakan pasal peralihan yang mengatur nasib perjanjian yang telah ada, hak dan kewajiban yang sedang berjalan, serta jangka waktu penerapan ketentuan lama untuk penyelesaian tertentu. Karena tidak tersedia dalam teks, perlu dicek peraturan pencabutnya.
Transisi yang biasa ditempuh meliputi:
pengakuan dan kelanjutan perjanjian yang sudah ditandatangani sampai penyelesaian/selesainya kewajiban kontraktual;
penyesuaian tata kerja internal PIP agar selaras dengan ketentuan baru (mis. prosedur penilaian, syarat pinjaman, persyaratan pelaporan);
penerapan ketentuan baru untuk permohonan yang diajukan setelah tanggal efektif peraturan pengganti.
Perjanjian pinjaman/data yang telah ditandatangani di bawah PMK ini umumnya tetap mengikat menurut hukum kontrak, kecuali perjanjian atau peraturan pengganti secara tegas menyatakan penghentian atau modifikasi kewajiban.
Ketentuan yang menyatakan kepemilikan aset (mis. Pasal 10 ayat (6) mengenai hak kepemilikan PIP atas aset yang dihapusbukukan) cenderung tetap berlaku untuk kasus-kasus historis dan harus dipertimbangkan dalam penyelesaian akuntansi/keuangan.
Perkara yang sedang berjalan (klaim, sengketa kontraktual, proses pelunasan pinjaman, atau audit kerugian) biasanya diselesaikan berdasarkan perjanjian yang berlaku dan ketentuan hukum yang lebih tinggi (mis. Undang-Undang Keuangan Negara, peraturan perbendaharaan, dan peraturan pengganti jika mengandung ketentuan transisi spesifik).
Jika terdapat perselisihan terkait implementasi norma lama vs. norma baru, praktik umum adalah mengacu pada klausul transisi dalam peraturan pengganti atau ketentuan umum mengenai tempo berlakunya peraturan perundang-undangan (serta prinsip kepastian hukum dan itikad baik).
Penegasan: analisis ini bersifat historis karena peraturan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan menegaskan bahwa perjanjian pinjaman harus memuat ketentuan mengenai sanksi (Pasal 13 angka 5 huruf g dan ketentuan sejenis untuk Kuasa Pengusahaan). Namun, peraturan ini tidak merinci jenis sanksi administratif atau pidana secara spesifik; sanksi tersebut umumnya bersifat kontraktual (denda, percepatan pelunasan, pemutusan fasilitas) dan/atau administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 24 menyatakan bahwa kerugian yang timbul akibat risiko bisnis (mis. ketidakpatuhan debitur, gagal lelang, data tidak layak) merupakan "kerugian usaha" sepanjang pengelolaan dilakukan sesuai Peraturan Menteri dan SOP PIP — yang menunjukkan pembagian risiko dan batas pertanggungjawaban pemerintah terhadap kerugian usaha.
Setelah peraturan dicabut, sanksi administratif/kontraktual yang secara khusus ditetapkan di dalam perjanjian tetap dapat diberlakukan berdasarkan perjanjian para pihak dan ketentuan hukum lain yang masih berlaku.
Namun, ketentuan sanksi administratif yang bergantung pada PMK ini tidak lagi dapat diberlakukan sebagai dasar norma baru; pelaksanaan sanksi administratif negeri harus berpijak pada peraturan yang masih berlaku.
Kasus sanksi yang sedang diproses umumnya diselesaikan berdasarkan:
ketentuan perjanjian yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa dan sanksi;
ketentuan hukum yang lebih tinggi (mis. Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan, peraturan pelaksana lain); dan
ketentuan transisi dalam peraturan pengganti (jika peraturan pencabut mengaturnya).
Rekomendasi praktis: pihak-pihak yang terlibat harus meninjau perjanjian mereka, dokumentasi audit, dan komunikasi resmi dari PIP/Kementerian Keuangan untuk menentukan hak dan kewajiban yang masih berlanjut dan mekanisme penyelesaian yang tepat.
Rekomendasi Verifikasi Resmi: Karena dokumen ini tidak mencantumkan pencabutan, untuk kepastian hukum dan langkah tindak lanjut administrasi/kontrak, disarankan untuk melakukan pengecekan pada: