on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi Melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
Also known as: PMK 80/PMK.08/2022 · PMK No. 80/PMK.08/2022
Apakah ini Peraturan Baru? Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.08/2022 bukanlah peraturan yang sama sekali baru dalam substansi pengaturan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi; melainkan merupakan pengganti dan penyempurnaan atas ketentuan sebelumnya.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Ya. Peraturan ini secara tegas mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur. Ketentuan pencabutan dinyatakan dalam Pasal 60.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak hanya mencabut tetapi juga berfungsi sebagai pengaturan pengganti yang memuat ketentuan baru, penyempurnaan mekanisme dan perluasan cakupan (mis. penekanan pada pengelolaan lingkungan hidup dan mitigasi/adaptasi perubahan iklim serta mekanisme kerja sama pendanaan internasional). Dengan demikian ia mengubah praktik pelaksanaan yang sebelumnya diatur oleh PMK 62/2017 melalui ketentuan-ketentuan baru dan/atau yang diperjelas.
Status berlaku dari peraturan ini Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Berdasarkan teks peraturan, Peraturan ini diundangkan pada tanggal 20 April 2022 dan mulai berlaku sejak saat diundangkan (Pasal 61 dan catatan pengundangan di akhir teks).
Tujuan dan latar belakang peraturan
Prinsip-prinsip utama
Kewajiban dan hak yang ditetapkan
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan
Masa berlaku dan implementasi
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Batas waktu penyesuaian
Grandfathering clauses
Ringkasan umum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.08/2022 tidak memuat ketentuan sanksi administratif ataupun pidana yang dirumuskan secara rinci di dalam teksnya (mis. denda administratif tertentu, pencabutan sanksi administratif yang eksplisit, atau ketentuan pidana). Namun, peraturan ini mengatur kemungkinan penerapan sanksi melalui perjanjian dan/atau merujuk pada aturan teknis di bidang Panas Bumi dan peraturan perundang-undangan lain.
Sanksi administratif (rujukan dalam Peraturan)
Sanksi pidana
Kesimpulan mengenai sanksi
Secara substantif, Peraturan ini tidak mengatur sanksi administratif atau pidana secara rinci; melainkan membuka ruang bagi penerapan sanksi melalui ketentuan kontraktual dan peraturan sektoral yang relevan (terutama peraturan di bidang Panas Bumi). Oleh karena itu, untuk mengetahui sanksi konkret yang dapat dikenakan harus melihat pasal‑pasal terkait di perjanjian yang ditandatangani dan peraturan sektor Panas Bumi yang menjadi rujukan.