For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Dana Geothermal Dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Induk Dana Investasi pada Pusat Investasi Pemerintah

Also known as: PMK 178/PMK.05/2011 · PMK No. 178/PMK.05/2011

Status:
Inactive
Effective Date:21 November 2011Publication Date:21 November 2011
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan dan Pencairan Dana Geothermal Dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Induk Dana Investasi pada Pusat Investasi Pemerintah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date21 November 2011
Publication Date21 November 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan dan pencairan dana geothermal dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Induk Dana Investasi pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pengelolaan dana geothermal dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara. Dana geothermal dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P untuk mitigasi risiko eksplorasi dan meningkatkan kelayakan proyek geothermal. Menteri Keuangan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan menunjuk Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa PA. Proses pencairan dana dilakukan dalam satu kali penarikan dengan melibatkan dokumen seperti Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

(-)

(-)