For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif

Also known as: Permenkumham 36/2018 · Permenkumham No. 36 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 36 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:18 Desember 2018
Kekayaan IntelektualPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara permohonan dan penerbitan izin operasional serta evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait, serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Persyaratan dan tata cara permohonan izin operasional LMK kepada Menteri, termasuk dokumen yang diperlukan dan proses pemeriksaan administratif dan faktual.
  2. Pembentukan LMKN untuk mengelola hak cipta di bidang lagu dan/atau musik, yang bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti.
  3. Susunan komisioner LMKN yang terdiri dari LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait, serta persyaratan untuk menjadi komisioner.
  4. Mekanisme penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti oleh LMKN dan LMK, termasuk penggunaan dana operasional dan pendistribusian kepada anggota LMK.
  5. Evaluasi terhadap LMK dan LMKN yang dilakukan oleh tim pengawas, serta kewajiban pelaporan keuangan dan audit.
  6. Ketentuan mengenai pencabutan izin operasional LMK jika melanggar ketentuan yang berlaku.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan LMK dan LMKN yang akuntabel dan berkepastian hukum dalam pengelolaan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait.

1. Seluruh izin operasional LMK yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin operasional. 2. Permohonan dan perpanjangan izin operasional LMK yang masih dalam proses wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)