For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Also known as: Permenkumham 20/2021 · Permenkumham No. 20 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:8 April 2021Publication Date:8 April 2021
Kekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePeraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date08 April 2021
Publication Date08 April 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 dan Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1786).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Peraturan ini mengatur pembentukan dan fungsi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. LMKN juga bertanggung jawab dalam penyusunan kode etik, pengawasan, dan penyampaian rekomendasi terkait sanksi dan perizinan lembaga manajemen kolektif. Selain itu, peraturan ini menetapkan tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian komisioner LMKN, serta penggunaan dana operasional dan dana cadangan dari royalti yang dihimpun.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, izin operasional LMK yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin operasional.

(-)