on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Also known as: Permenkumham 9/2022 · Permenkumham No. 9 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum di masyarakat dan menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap perlu diperbarui.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan dan tugas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertanggung jawab kepada Menteri. LMKN memiliki tugas untuk menyelenggarakan pengelolaan royalti, menyusun kode etik, memberikan rekomendasi terkait perizinan, dan menyusun standar operasional prosedur. LMKN juga berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna komersial. Selain itu, peraturan ini menetapkan tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian komisioner LMKN, serta mengatur pendistribusian royalti, dana operasional, dan dana cadangan.