For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Also known as: Permenkumham 9/2022 · Permenkumham No. 9 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:25 April 2022Publication Date:14 Mei 2022
Kekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date25 April 2022
Publication Date14 Mei 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum di masyarakat dan menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap perlu diperbarui.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan dan tugas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertanggung jawab kepada Menteri. LMKN memiliki tugas untuk menyelenggarakan pengelolaan royalti, menyusun kode etik, memberikan rekomendasi terkait perizinan, dan menyusun standar operasional prosedur. LMKN juga berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna komersial. Selain itu, peraturan ini menetapkan tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian komisioner LMKN, serta mengatur pendistribusian royalti, dana operasional, dan dana cadangan.

1. Izin operasional LMK yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 2. Susunan keanggotaan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait yang diangkat sebelum Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dalam 30 hari sejak diundangkan. 3. Laporan pertanggungjawaban dari LMKN yang dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini wajib disampaikan kepada Menteri dalam 30 hari sejak pelantikan komisioner baru.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.