on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Also known as: Permenkum 27/2025 · Permenkum No. 27 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 27 Tahun 2025
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait atas hak ekonomi mereka. Peraturan ini mengatur pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertanggung jawab untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. LMKN terdiri dari LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait, yang masing-masing bertanggung jawab kepada Menteri. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan dan mekanisme pengangkatan anggota komisioner LMKN, serta tugas dan kewenangan LMKN dalam pengelolaan royalti, termasuk penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti dari penggunaan komersial lagu dan/atau musik.