on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan Dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif
Also known as: Permenkumham 29/2014 · Permenkumham No. 29 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara permohonan dan penerbitan izin operasional serta evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
LMK wajib memiliki izin operasional dari Menteri untuk dapat menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait. LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial.