For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.01/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 87/PMK.01/2019 · PMK No. 87/PMK.01/2019

Status:
Inactive
Effective Date:11 Juni 2019Publication Date:11 Juni 2019
Struktur Organisasi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.01/2012.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Perubahan tersebut meliputi penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, termasuk perubahan tugas dan fungsi beberapa direktorat dan subdirektorat di bawahnya. Beberapa pasal yang diubah antara lain Pasal 422, Pasal 450 hingga Pasal 452, Pasal 465 hingga Pasal 472, Pasal 481 hingga Pasal 484, Pasal 572, Pasal 581 hingga Pasal 588, Pasal 610 hingga Pasal 625, Pasal 650 hingga Pasal 665, dan Pasal 1749. Selain itu, dilakukan penyisipan beberapa pasal baru, yaitu Pasal 624A hingga Pasal 624H dan Pasal 664A hingga Pasal 664H. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 juga diubah.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 507) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1098), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)