Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Perubahan tersebut meliputi penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, termasuk perubahan tugas dan fungsi beberapa direktorat dan subdirektorat di bawahnya. Beberapa pasal yang diubah antara lain Pasal 422, Pasal 450 hingga Pasal 452, Pasal 465 hingga Pasal 472, Pasal 481 hingga Pasal 484, Pasal 572, Pasal 581 hingga Pasal 588, Pasal 610 hingga Pasal 625, Pasal 650 hingga Pasal 665, dan Pasal 1749. Selain itu, dilakukan penyisipan beberapa pasal baru, yaitu Pasal 624A hingga Pasal 624H dan Pasal 664A hingga Pasal 664H. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 juga diubah.