on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal
Also known as: PMK 134/PMK.01/2011 · PMK No. 134/PMK.01/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain memberikan data dan informasi perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Untuk itu, dibentuklah Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Kantor ini bertugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, penyimpanan dokumen perpajakan, serta transfer data dengan memanfaatkan teknologi informasi. Struktur organisasi kantor ini terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengelolaan Data dan Dukungan Operasional, Seksi Perekaman dan Transfer Data, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik terkait pengelolaan data perpajakan, termasuk pengumpulan, pemindaian, penyimpanan, dan transfer data. Kantor ini berlokasi di Jakarta dan memiliki wilayah kerja yang mencakup seluruh Indonesia.